TIGA ORANG DITETAPKAN TERSANGKA SAAT UNJUK RASA DI STIKES BINA BANGSA MAJENE

Infobalanipa.com, Majenee— kepolisian resort polres Majene resmi menetapkan tiga orang Mahasiswa sebagai tersangka dalam unjuk rasa di depan Kampus Stikes Bina Banggas yang digelar pada 13 Maret 2025 bulan lalu. Ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban.


Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti didampingi KBO Reskrim Polres Majee, Ipda Ahmad saat menggelar konfrensi pers, di ruang data Polres Majene, Jumat (2/5/2023) mengatakan, ketiga oknum telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa proses pemeriksaan oleh penyidik.


“Ketiga tersangka yakni, inisial EW, SY dan AD, mereka ini diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban inisial BN salah seorang mahasiswa Stikes Bina Bangsa Bangsa Majene,” ungkap Suyuti.


Suyuti juga menjelaskan, saat kejadian unjuk rasa atau demontrasi di depan kampus Bina Bangsa Majene, awalnya berlangsung damai, namun setelah massa aksi bakar ban sekitar pukul 16.00 Wita terjadi kericuhan, disitulah terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban DN yang dilakukan ketiga oknum.


Penetapan tersangka berdasarkan LP/B/34/III/2025/SPKT/POLRES/MAJENE/ POLDA SULAWESI BARAT/ tanggal 13 Maret 2025, selain metetapkan ketiga tersangka penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, video saat kejadian, pakaian dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyelidikan,” kata Suyuti.


Sementara itu ditempat yang sama KBO Satreskrim Polres, Ipda Ahmad kepada wartwan menyampaiakan, bahwa petetapan ketiga tersangka ini setelah melalui tahapan proses penyelidikan huingga tahap penyidikan oleh penyidik.
“Sebenarnya sebelum ditetapkan jadi tersangka dugaan penganiayaan, terlebih dahulu para tersangka telah berupaya untuk melakukan proses mediasi atau damai dengan korban, namun korban tidak mau dan minta proses tetap dilanjutkan. Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Joo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana ancaman paling lama lima tahun, jadi berkas perkaranya saat itu masih tahap satu, nanti kalau sudah tahap dua kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya (AS)

BACA JUGA:  Penemuan Bayi Dalam Kardus Gegerkan Warga

Komentar