HISTORITAS DAN TAHAPAN PENSYARIATAN HUKUM ISLAM DARI ZAMAN NABI HINGGA ERA MODERN

Nurul Yahya (Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene)

InfoBalanipa. Com, – Pengertian Filsafat Tasyri’ dan Kedudukannya dalam SyariahIstilah tasyri’ berasal dari bahasa Arab syara’a, yang berarti menetapkan hukum atau mensyariatkan suatu aturan. Dalam terminologi hukum Islam, tasyri’ dipahami sebagai proses legislasi atau penetapan hukum Islam berdasarkan wahyu dan ijtihad. Jika dikaitkan dengan filsafat, maka filsafat tasyri’ adalah kajian filosofis mengenai asal-usul, tujuan, hikmah, serta perkembangan hukum Islam dari masa ke masa. Dengan demikian, filsafat tasyri’ tidak hanya mempelajari norma hukum secara tekstual, tetapi juga berusaha memahami landasan rasional dan maslahat di balik setiap pensyariatan hukum (Umar Al Faruq et al (2024).

Syariah sendiri adalah keseluruhan sistem hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian dikembangkan melalui ijma’ dan qiyas. Syariah mencakup hukum ibadah, muamalah, pidana, keluarga, hingga etika sosial. Dalam konteks ini, kedudukan filsafat tasyri’ adalah sebagai instrumen analisis yang mengungkap tujuan (maqashid), nilai moral, dan rasionalitas syariah. Dengan filsafat tasyri’, hukum Islam dapat dipahami bukan sekadar kumpulan aturan yang kaku, tetapi sebagai sistem hukum yang memiliki visi kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan (Maulidi, 2022). Dalam perkembangannya, filsafat tasyiri’ juga menjadi landasan penting bagi pengembangan hukum Islam Kontemporer.

Tahapan Pensyariatan Hukum Islam

  1. Masa Nabi Muhammad SAWPada periode ini, sumber hukum Islam murni berasal dari wahyu Allah dalam Al-Qur’an yang ditafsirkan dan dijelaskan melalui Sunnah Nabi. Hukum Islam diturunkan secara gradual sesuai kebutuhan umat Islam. Misalnya, larangan khamar tidak ditetapkan sekaligus, tetapi melalui tahapan yang bertahap hingga akhirnya diharamkan secara total. Hal ini menunjukkan bahwa syariah memiliki mekanisme adaptasi terhadap kondisi masyarakat. Nabi Muhammad SAW juga berperan sebagai penafsir, hakim, dan penegak hukum, sehingga tasyri’ pada masa ini sangat erat dengan otoritas beliau sebagai Rasul (Abdurrahman Adi Saputera, 2022).
  2. Masa Khulafaur RasyidinSetelah wafatnya Nabi, para khalifah berhadapan dengan berbagai persoalan baru yang tidak secara langsung dijelaskan dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Pada masa ini, berkembang metode ijtihad sahabat dengan menggunakan ra’yu, qiyas, dan musyawarah. Contoh penerapannya adalah kebijakan Abu Bakar dan Umar dalam pengelolaan baitul mal serta kebijakan sosial-ekonomi yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Masa ini menandai awal berkembangnya kreativitas dalam hukum Islam.
  3. Masa Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in Pada periode ini, perkembangan hukum Islam semakin kompleks karena Islam telah meluas ke berbagai wilayah dengan budaya yang beragam. Kodifikasi hadis mulai dilakukan, dan lahirlah dua kecenderungan metode hukum: aliran Ahl al-Ra’yi (yang banyak berkembang di Kufah dengan pendekatan rasional) dan Ahl al-Hadits (yang berkembang di Madinah dengan pendekatan tekstual). Dari sinilah muncul perbedaan pandangan yang menjadi dasar terbentuknya mazhab-mazhab fiqh (Muhammad Jaidi et al, 2024).
  4. Masa Pertumbuhan Madzhab (Abad Klasik)Periode ini dikenal sebagai masa keemasan hukum Islam. Ulama besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal membangun sistem hukum Islam yang mapan melalui pengembangan metodologi ushul fiqh. Imam Syafi’i misalnya, menyusun kaidah metodologis dalam kitab Al-Risalah, yang menjadi tonggak ilmu ushul fiqh. Pada masa ini, hukum Islam memiliki struktur yang sistematis, logis, dan dapat diterapkan secara luas (Nailur Rahmi. 2023).
  5. Masa Kemandegan (Taqlid)Sejak abad pertengahan, aktivitas ijtihad mulai melemah. Umat Islam lebih banyak terjebak dalam taqlid, yaitu mengikuti pendapat ulama terdahulu tanpa inovasi. Hal ini menyebabkan stagnasi pemikiran hukum Islam, meskipun dalam praktiknya masih ada beberapa upaya ijtihad terbatas (Rupi’i Amri, 2019)
  6. Masa Modern Memasuki abad ke-19 hingga sekarang, umat Islam menghadapi tantangan modernisasi, kolonialisme, dan globalisasi. Lahir gagasan reformasi hukum Islam oleh tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, hingga Yusuf al- Qaradawi. Mereka menekankan pentingnya ijtihad kontekstual dengan menggunakan maqashid al-syariah sebagai dasar. Pada era modern, hukum Islam dihadapkan pada persoalan baru seperti hak asasi manusia, demokrasi, bioetika, teknologi informasi, dan lain-lain. Dengan pendekatan filsafat tasyri’, hukum Islam hukum Islam tetap dapat memberikan solusi relevan bagi umat (Endah Mustika Pertiwi, 2024).
BACA JUGA:  Lanjutan Pembahasan APBD-P Tahun 2025, Pemkesra Harap Dukungan Anggaran Menjalankan Program Gubernur dan Wagub

Historitas Tasyri’ Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW hingga Zaman Modern

Pada dasarnya, historitas atau periodisasi adalah sejarah yang berupa penafsiran terhadap peristiwa masa lampau yang dipelajari secara kronologis. Banyak ulama yang ber[endapat mengenai historitas tasyri sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga zaman modern, salah satu diantaranya adalah pendapat Rasyad Hasan Khalil, seorang dosen fiqih perbandingan Universitas al-Azhar Mesir, rasyad mengatakan ada empat periodisasi tasyri sebagai berikut:

  1. Fase pendirian dan pembentukan hukum syariat Islam (Rasyad Hasan Khalil, 2015)Sumber tasyri’ pada fase ini adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Al Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi perundang-undangan Islam, meliputi semua ajaran pokok dan semua kaidah yang harus ada dalam pembuatan undang-undang dan peraturan. Sunnah menjadi penguat, penjelas, penafsiran, penambahan terhadap hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an.
  2. Fase pengembangan dan penyempurnaan hukum syariat Islam.Masa Khulaurrasydin, Masa Dinasti UmayyahMasa Dinasti Abasiyah
  3. Fase taqlid dan kejumudan.Periode Taqlid ; Adapun sebab terjadinya taqlid karena pembukuan kitab mazhab, fanatisme mazhab, jabatan hakim harus diisi oleh orang yang mengikuti mazhab yang ditentukan pemerintahnya, ditutupnya pintu ijtihad, ini semua dilatar belakangi oleh munculnya pergolakan politik di negara Islam dan para penguasa sibuk berpolitik dan berperang. Kontribusi ulama’ dan fuqaha’ pada fase ini dapat dilihat dengan upaya ta’lil (rasionalisasi hukum-hukum fiqih), tarjih riwayah ataupun dirayah, upaya pembelaan mazhab dan penulisan fiqih perbandingan.Periode Kemunduran dan KejumudanPeriode ini dimulai sejak tahun 656 H ketika Bagdad jatuh ke tangan tentara Mongol dan berakhir pada akhir abad 13 H. Kondisi fiqih pada masa ini sangat buruk sekali, mereka tidak hanya taqlid mutlak, semangat menulis buku juga sangat menurun, sehingga sumber rujukan sangat minim dan hanya terbatas pada ringkasan dari kitab-kitab sebelumnya. Usaha yang dilakukan para fuqaha’ pada era ini terlihat pada penulisan matan (teks), penulisan syarh (penjelasan), hasyiyah (catatan pinggir), dan ta’liq (komentar).era ini terlihat pada penulisan matan (teks), penulisan syarh (penjelasan), hasyiyah (catatan pinggir), dan ta’liq (komentar).
  4. Fase kebangkitan ilmu fiqih.Fase ini menurut Hasbi ash-Shiddieqiy disebut juga dengan periode Renaissance, berlangsung sejak abad 13 H sampai sekarang. Disebut periode kebangkitan fiqih karena pada masa ini timbul ide, usaha, dan gerakan-gerakan pembebasan dari sikap taqlid. Gerakan ini timbul setelah kesadaran umat Islam akan adanya kelemahan dan kemunduran kaum muslimin sebagai akibat penetrasi Barat dalam segala segi kehidupan sehingga memunculkan gerakan-gerakan keagamaan di berbagai negara Islam (Mun’im A. sirry, 1995).
  5. Dengan demikian, penjabaran tentang historitas tasyri dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga era modern dapat disimpulkan bahwa dalam perkembangan pensyariatan hukum Islam tidaklah mudah, melainkan banyak tantangan dan rintangan yang dialami Nabi Muhammad SAW hingga para mujtahid dalam memperoleh sebuah hukum syariat.
BACA JUGA:  Putra Pejuang Sulbar Alm. Arifin Nurdin Raih Cumlaude Terbaik Magister Hukum Undip

Komentar