Hukum Keluarga Islam di Persimpangan Zaman

Oleh: Hamzah (Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Majene

Ketika perceraian semakin meningkat, sengketa hak asuh anak semakin kompleks, dan hubungan suami istri diuji oleh realitas ekonomi di zaman globalisasi, maka timbullah satu pertanyaan yang pali dasar, apakah Hukum Keluarga Islam masih sanggup menjawab tantangan dizaman sekarang ini? Jawabannya tidak terletak pada penambahan aturan baru itu semata, melainkan pada cara kita memahami fondasi filosofis hukum itu sendiri.

Hukum Keluarga Islam (HKI) seharusnya bukan hanya sekadar kumpulan aturan atau norma normatif yang kaku. Melainkan ruang paling hidup dalam hukum Islam karena bersinggugahan langsung dengan aktualitas manusia, cinta, konflik, ekonomi, kekerasan simbolik, hingga kerentanan anak dan perempuan. Namun, ketika hukum itu kemudian dibaca secara tekstual saja, hukum itu sangat berisiko kehilangan daya etik dan keadilan substansialnya. Di sinilah pentingnya landasan dalam berpikir filosofis sebagai pengubung antara nash yang abadi dan realitas sosial yang terus bertrasformasi.

Secara filosofis, kerangka Hukum Keluarga Islam berdiri di atas tiga pilar utama keadilan (al-adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), dan kasih sayang (al-raḥmah) (Jaser Auda, 2015). Ketiganya bukan hanya sekedar konsep abstrak, melainkan nilai di mana proses yang menentukan apakah hasil hukum itu benar-benar menggambarkan tujuan syariat (maqaṣid al-shariah) atau justru menjauh.

Pertama, keadilan dalam hukum keluarga tidak identik dengan kesamaan mutlak, melainkan sebuah keseimbangan hak dan kewajiban secara seimbang. Dalam konteks kontemporer, keadilan menuntut pergeseran cara pandang dari relasi hierarkis menuju relasi kemitraan. Kepemimpinan suami tidak lagi dipahami sebagai legitimasi dominasi, tetapi sebagai tanggung jawab fungsional. Inilah dasar filosofis yang menguatkan pengakuan atas kontribusi non-materiil istri dalam harta bersama, serta membuka ruang keadilan bagi perempuan dalam akses perceraian ketika terjadi kemudaratan.( Ula S, 2021).

BACA JUGA:  TEOSENTRIS DAN ANTROPOSENTRIS DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Keadilan juga menemukan relevansinya dalam isu hak asuh anak. Pendekatan yang hanya berpegang pada batas usia atau konstruksi biologis terbukti tidak memadai. Orientasi modern menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai tujuan utama, sebuah pergeseran dari hukum berbasis batas formal menuju hukum berbasis tujuan substantif.

Kedua, kemaslahatan menjadi kompas utama ijtihad hukum keluarga. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada keabsahan formal, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata dan mencegah kerusakan social (Jaser Auda, 2015).

Kewajiban pencatatan perkawinan, pembatasan praktik poligami, hingga peningkatan batas usia nikah adalah contoh konkret bagaimana kemaslahatan bekerja sebagai dasar legitimasi hokum (Syafiq Hasyim, 2018). Tanpa pendekatan ini, hukum berisiko melanggengkan praktik yang sah secara fikih tetapi merusak secara sosial dan psikologis.

Lebih jauh, kemaslahatan mendorong hukum bersikap proaktif, bukan reaktif. Pendekatan sadd al-dharai menutup jalan menuju keburukan menjadi relevan dalam mencegah perkawinan anak, eksploitasi ekonomi dalam rumah tangga, dan kerentanan perempuan pasca-perceraian.

Ketiga, kasih sayang (al-raḥmah) adalah ruh yang sering dilupakan dalam praktik hukum keluarga. Padahal, tujuan pernikahan dalam Islam secara eksplisit diarahkan pada pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, wa raḥmah (Jaser Auda: 2015). Tanpa nilai ini, hukum akan berubah menjadi instrumen dingin yang hanya mengatur, bukan melindungi.

Kasih sayang tercermin dalam prinsip rujuk, kewajiban mut‘ah dan nafkah iddah, serta pendekatan mediatif dalam penyelesaian konflik keluarga. Dalam sengketa hak asuh, al-raḥmah menuntut hukum untuk berpihak pada lingkungan yang paling memungkinkan tumbuhnya ikatan emosional anak, bukan sekadar pada klaim normatif orang tua.

Ketiga pilar ini menemukan artikulasinya secara metodologis melalui ijtihad berbasis maqaṣid al-shariah. Ijtihad semacam ini tidak memutus hubungan dengan teks, tetapi justru menggali makna terdalamnya. Perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) tidak lagi dimaknai sebatas keabsahan nasab, tetapi mencakup kualitas hidup anak. Perlindungan harta (ḥifẓ al-mal) bergerak dari sekadar kepemilikan menuju keadilan distribusi. Sementara perlindungan agama (ḥifẓ al-din) diwujudkan melalui keluarga sebagai ruang etika, bukan sekadar simbol religius.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar Gelar Aksi Bersih Peringati World Cleanup Day 2025

Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, masa depan Hukum Keluarga Islam tidak ditentukan oleh seberapa ketat ia mempertahankan bunyi teks, tetapi sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan yang hidup, kemaslahatan yang nyata, dan kasih sayang yang manusiawi. Ijtihad yang berlandaskan filosofi maqaṣid bukan ancaman bagi syariat, melainkan jalan untuk menjaga relevansinya. Tanpa itu, hukum keluarga berisiko kehilangan jiwanya dan lebih buruk lagi, kehilangan kepercayaan umat yang seharusnya di lindungi.

Komentar