TEOSENTRIS DAN ANTROPOSENTRIS DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Oleh: Reski Fauziyyah (Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene)

Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Filosofis

Hukum Keluarga Islam (HKI) merupakan cabang hukum Islam yang mengatur hubungan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, serta warisan. Secara teoretis, HKI berakar pada dua paradigma utama, yaitu teosentris dan antroposentris, yang memengaruhi cara pandang terhadap sumber dan tujuan hukum keluarga. Nursalam (2018)

Paradigma teosentris menegaskan bahwa hukum keluarga Islam bersumber dari wahyu Allah SWT, yakni Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga memiliki legitimasi ilahi yang bersifat absolut dan mengikat. Sebaliknya, paradigma antroposentris menekankan peran manusia dalam menafsirkan dan menerapkan hukum keluarga sesuai dengan dinamika sosial dan perkembangan zaman, melalui pendekatan kontekstual dan rasional. Rahman, F (1982)

Konsep Teosentris sebagai Sumber Lahirnya Hukum Keluarga Islam Konsep teosentris memandang bahwa Hukum Keluarga Islam (HKI) bersumber langsung dari Allah SWT melalui wahyu-Nya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam paradigma ini, Tuhan menjadi pusat sumber nilai, norma, dan hukum, sementara manusia berperan sebagai penerima dan pelaksana ketentuan ilahi, bukan pencipta hukum secara independen. Hukum keluarga dipahami sebagai manifestasi kehendak Tuhan yang bersifat absolut, mengikat, dan memiliki legitimasi transendental. Nursalam (2018).

Pendekatan teosentris menegaskan bahwa hukum keluarga tidak sekadar mengatur hubungan sosial, tetapi juga mengandung dimensi moral dan spiritual. Setiap ketentuan, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan, dipandang sebagai bagian dari ibadah yang bertujuan mewujudkan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, hukum keluarga Islam diarahkan untuk mencapai kemaslahatan lahir dan batin yang diridhai Allah SWT. Rahman, F (1982)

Secara historis, paradigma teosentris tampak jelas pada masa Nabi Muhammad SAW, ketika penyelesaian persoalan keluarga sepenuhnya bergantung pada wahyu dan petunjuk Rasulullah. Hukum keluarga Islam juga dipandang bersifat universal dan abadi karena bersumber dari Tuhan yang Maha Sempurna, sehingga prinsip-prinsip dasarnya tidak tunduk pada relativitas budaya dan perubahan zaman. Hallaq, W. B (2009).

BACA JUGA:  Ketua Komisi I DPRD Sulbar Terima Aksi Unjuk Rasa Gerakan Vendetta Sulawesi Barat

Meski demikian, teosentrisme tidak menafikan peran akal. Akal berfungsi secara subordinatif untuk memahami dan menafsirkan wahyu, bukan menggantikannya. Dalam konteks kontemporer, paradigma teosentris tetap penting untuk menjaga keaslian dan legitimasi keagamaan HKI di tengah arus modernisasi. Dengan demikian, konsep teosentris menegaskan bahwa HKI merupakan sistem hukum ilahi yang berorientasi pada kehendak Tuhan, namun tetap membuka ruang bagi penafsiran manusia secara kontekstual. Hallaq, W. B (2019)

Konsep Antroposentris sebagai Sumber Lahirnya Hukum Keluarga Islam Konsep antroposentris menempatkan manusia sebagai subjek aktif dalam pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum, termasuk dalam Hukum Keluarga Islam (HKI). Paradigma ini muncul sebagai respons terhadap dinamika sosial dan kebutuhan manusia yang terus berkembang. Antroposentrisme tidak menafikan wahyu, tetapi memandang bahwa hukum Tuhan perlu ditafsirkan dan diaktualisasikan melalui konteks sosial demi mewujudkan kemaslahatan manusia. Nursalam (2018).

Dalam HKI, pendekatan antroposentris berperan penting dalam menjawab tantangan modernitas, seperti kesetaraan gender, hak perempuan dan anak, serta keadilan sosial. Hukum tidak dipahami semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai sistem nilai yang hidup dan harus relevan dengan realitas masyarakat. Oleh karena itu, interpretasi hukum keluarga diarahkan pada tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Al-Syatibi, A. I (1997).

Paradigma ini tercermin dalam perkembangan ijtihad dan fiqh kontemporer, di mana ulama menggunakan rasionalitas dan prinsip kemaslahatan untuk menjawab persoalan baru, seperti harta bersama, nafkah istri yang bekerja, dan perlindungan anak pasca perceraian. Reformasi hukum keluarga di berbagai negara Muslim juga menunjukkan upaya reinterpretasi hukum klasik agar lebih adil dan manusiawi, tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat. Syatibi, A. I (1997).

Dengan demikian, antroposentrisme menegaskan bahwa hukum keluarga Islam bersifat dinamis dan kontekstual. Wahyu dan akal dipahami sebagai dua unsur yang saling melengkapi dalam membangun hukum keluarga yang adil, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan manusia, sekaligus tetap berlandaskan nilai-nilai ilahiah. Fazlur Rahman (1982).

BACA JUGA:  Putra Pejuang Sulbar Alm. Arifin Nurdin Raih Cumlaude Terbaik Magister Hukum Undip

Komentar