‎HMI Majene Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Pamboborang‎‎

Infobalanipa. Com, Majene — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan Penjabat (PJ) Kepala Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.‎‎Dalam laporan bernomor 013/B/HMI-CMJ/IX/1447 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Majene, HMI menuding adanya mark up anggaran pada proyek pembangunan gapura desa tahun anggaran 2024.‎‎

“Dalam APBDes tercatat pembangunan gapura baru senilai Rp100 juta. Tetapi di lapangan yang dikerjakan hanya rehabilitasi gapura lama dengan melapisi ACP, nilainya tak lebih dari Rp25 juta,” ungkap Kadi Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Majene pada Selasa, (16/9/2025). ‎‎

Dari perhitungan itu, HMI menilai ada selisih sekitar Rp75 juta yang patut diduga diselewengkan. Penanggung jawab kegiatan disebut langsung berada di tangan PJ Kepala Desa Pamboborang, Hamzari.

‎‎HMI juga mengutip dasar hukum dugaan korupsi dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.‎‎

Atas temuan ini, HMI Cabang Majene mendesak Kejari Majene segera melakukan penyelidikan. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa PJ Kades, tetapi juga menuntaskan dugaan mark up tersebut hingga jelas siapa yang menikmati anggaran negara.‎‎

“Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi benar-benar diusut tuntas agar memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan Dana Desa di Majene,” tegasnya.

BACA JUGA:  Febrianto Wijaya Hadiri Pelepasan Terumbu Karang di Karampuang, Jaga Kelestarian

Komentar