Sumber Kewahyuan Hukum Islam sebagai Landasan Penetapan Hukum Syariat

Infobalanipa. Com, Majane – Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah swt. dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan. Sumber utama hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Sunnah, sedangkan berbagai metode ijtihad seperti ijma’, qiyas, al-maslahah al-mursalah, al-istihsan, al-istishab, qaul al-sahabi, dan saddu al-zara’i berfungsi sebagai sumber pendukung dalam menetapkan hukum terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Artikel ini bertujuan menjelaskan kedudukan serta peran sumber-sumber hukum Islam dalam menjawab berbagai persoalan kehidupan, khususnya di era modern.

Pembahasan

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia melalui hukum-hukum yang bersumber dari syariat. Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama dan paling utama karena berisi wahyu Allah swt. yang menjadi pedoman dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Sementara itu, al-Sunnah berfungsi menjelaskan, memperkuat, serta melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an.Perkembangan kehidupan manusia yang semakin kompleks melahirkan berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan secara rinci dalam kedua sumber utama tersebut. Oleh karena itu, para ulama melakukan ijtihad dengan menggunakan berbagai metode yang telah diakui dalam ushul fiqih. Metode tersebut meliputi ijma’ sebagai kesepakatan para mujtahid, qiyas yang menetapkan hukum berdasarkan persamaan illat, al-maslahah al-mursalah yang mempertimbangkan kemaslahatan umum, al-istihsan yang memilih hukum yang lebih membawa kemanfaatan, al-istishab yang mempertahankan hukum asal sampai ada dalil yang mengubahnya, qaul al-sahabi yang merujuk pada pendapat para sahabat Nabi, serta saddu al-zara’i yang bertujuan menutup jalan menuju kemudaratan.Keberadaan metode-metode ijtihad tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki karakter yang dinamis. Syariat tetap berpegang pada prinsip-prinsip wahyu, namun mampu memberikan solusi terhadap persoalan kontemporer yang terus berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, maupun kehidupan sosial masyarakat.

BACA JUGA:  21 SMK Ramaikan Porseni Se-Kabupaten Polman

Kesimpulan

Sumber kewahyuan hukum Islam merupakan fondasi utama dalam pembentukan hukum syariat. Al-Qur’an dan al-Sunnah menjadi sumber primer yang bersifat otoritatif, sedangkan metode-metode ijtihad berperan sebagai instrumen dalam menggali hukum terhadap persoalan yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dengan demikian, hukum Islam memiliki kemampuan untuk tetap relevan sepanjang zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan oleh syariat. Pemahaman terhadap sumber-sumber hukum Islam menjadi bekal penting bagi akademisi, praktisi, maupun masyarakat dalam memahami dan menerapkan hukum Islam secara tepat.

M. Ali Pardani
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga Islam STAIN Majene

Komentar